Mengapa Sanksi Administratif Pemerintah Aceh Berhenti di Atas Kertas?

ZOOM NEWS

- Redaksi

Kamis, 3 September 2026 - 14:08 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Syahputra Ariga, S.IP.
Analis Kebijakan Publik

Sudah lebih dari satu tahun dinamika dugaan pelanggaran perizinan dan kewajiban lingkungan oleh sejumlah perusahaan pengolahan getah pinus di Kabupaten Gayo Lues bergulir. Namun, publik masih mempertanyakan satu hal mendasar: sejauh mana ketegasan Pemerintah Aceh, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, benar-benar dijalankan di lapangan?

Pertanyaan ini bukan muncul tanpa dasar. Dokumen resmi Pemerintah Aceh menunjukkan adanya temuan pengawasan dan penerapan sanksi administratif terhadap perusahaan pengolahan getah pinus, di antaranya PT Hopson Aceh Industri (HAI) dan beberapa Perusahaan lainnya di Kabupaten Gayo Lues yang melakukan pelanggaran persis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat Gubernur Aceh Nomor 600.4/15412 tanggal 22 Oktober 2025 kepada PT Hopson Aceh Industri, misalnya, disebutkan sejumlah persoalan serius. Di antaranya perusahaan disebut masih beroperasi, belum memiliki Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan Bukan Kayu sesuai kewenangan, belum memenuhi dokumen lingkungan yang dipersyaratkan, tidak memiliki sejumlah persetujuan teknis dan kelayakan operasional lingkungan, serta belum melaksanakan kewajiban pengendalian pencemaran dan pengelolaan limbah sebagaimana dipersyaratkan.

Lebih jauh, surat tersebut secara tegas memperingatkan bahwa apabila perusahaan tidak melaksanakan penghentian operasional, akan dilakukan proses pemberatan sanksi dan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Hal serupa juga terlihat pada surat Gubernur Aceh Nomor 600.4/15414 tanggal 22 Oktober 2025 kepada PT Pinus Makmur Indonesia. Dokumen tersebut mencatat sejumlah temuan, antara lain belum terpenuhinya SLO IPAL, Persetujuan Teknis air limbah dan emisi, Rintek penyimpanan limbah B3, ketidaksesuaian dokumen lingkungan dengan kondisi eksisting, hingga aktivitas penerimaan/pembelian bahan baku getah pinus yang disebut masih berlangsung.

Bahkan, dalam surat tersebut Pemerintah Aceh kembali menegaskan bahwa apabila penghentian sementara operasional dan pemenuhan ketentuan perizinan tidak dilaksanakan, maka perusahaan akan menghadapi pemberatan sanksi dan penegakan hukum.

Lalu pertanyaannya: di mana ketegasan itu sekarang?

Jika benar setelah surat penghentian dan sanksi administratif diterbitkan masih terdapat aktivitas operasional perusahaan, maka persoalannya tidak lagi semata-mata mengenai kepatuhan perusahaan. Ini telah menjadi pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan konsistensi penegakan kebijakan Pemerintah Aceh.

Maka publik berhak bertanya kepada Kepala DLHK Aceh: apakah sanksi administratif hanya berhenti sebagai dokumen, plang, dan surat peringatan?

Penegakan hukum lingkungan tidak boleh tebang pilih. Ketegasan pemerintah harus berlaku kepada seluruh pelaku usaha tanpa memandang besar-kecilnya investasi.

Kita tentu tidak ingin lemahnya pengawasan justru menciptakan ketidakpastian hukum dan merusak iklim investasi Aceh. Investor yang patuh membutuhkan kepastian, sementara perusahaan yang melanggar membutuhkan ketegasan.

Karena itu, evaluasi terhadap kinerja DLHK Aceh menjadi penting. Bukan untuk mematikan investasi, tetapi memastikan investasi berjalan dalam koridor hukum, lingkungan hidup terlindungi, dan kewibawaan Pemerintah Aceh tidak berhenti pada tanda tangan di atas kertas.

Jangan sampai pemerintah begitu tegas menerbitkan sanksi, tetapi begitu lunak ketika sanksi tersebut harus ditegakkan.

Berita Terkait

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Gayo Lues Gelar Donor Darah
GERETEK Kopi Diluncurkan, Said Sala Dorong Kebangkitan Ekonomi Kerakyatan di Gayo Lues
GERETEK Resmi Diluncurkan, Bupati Gayo Lues Suhaidi Dorong Kebangkitan Ekonomi Rakyat Melalui Kopi
H. Irmawan Dukung GERETEK, Gerakan Restorasi Ekonomi Kerakyatan Dimulai dengan Penanaman Perdana Kopi
Launching GERETEK, RSU Muhammad Ali Kasim Dorong Kebangkitan Ekonomi Kerakyatan melalui Penanaman Perdana Kopi
Abdul Wahab, SE Dukung Gerakan GERETEK, Penanaman Perdana Kopi Jadi Langkah Nyata Pulihkan Ekonomi Rakyat Gayo Lues
Ridwansyah, S.P. Sampaikan Selamat atas Launching GERETEK dan Penanaman Perdana Kopi di Gayo Lues
Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Gayo Lues Gotong Royong Bersihkan Masjid Taqwa Kong Paluh

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:58 WIB

Hari Kesembilan TMMD ke-130, Pembukaan Jalan Sibongkaras Capai 59 Persen

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:33 WIB

Alat Berat Berderu Tim Satgas TMMD ke-130 Berjuang Tanpa Lelah Membuka Jalan ke Desa Sibongkaras 

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Rumah Paian Berutu Dipermak Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi, Progres Pembangunan Capai 70 Persen 

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Rehab Rumah Nenek Rukun Berutu, Progres Capai 65 Persen

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:26 WIB

KEJARI KARO DAN SATUAN PENDIDIKAN SE-KABUPATEN KARO TANDATANGANI KERJA SAMA, PERKUAT PENDAMPINGAN DAN PENCEGAHAN PELANGGARAN HUKUM DI LINGKUNGAN SEKOLAH

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:57 WIB

Kejari Karo Ikuti FGD Penguatan Pengendalian Pelaksanaan Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial Berbasis Dominus Litis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Tim Cobra Polres Karo Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Kabanjahe, Sejumlah Barang Bukti Disita

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Dari Apel Pagi Menuju Sibongkaras, Satgas TMMD ke-130 Mantapkan Kesiapan Membangun Desa

Berita Terbaru