Kabanjahe Tanah Karo Sumut ZoomNews,–
Tim Cobra Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Kotacane, Gang Karya, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Seorang pria berinisial O.G. (36), yang diketahui merupakan residivis, diamankan petugas pada Jumat (16/10/2026) sore.
“Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit tablet Redmi Pad 2 Pro berwarna abu-abu beserta kotaknya dan satu unit Pro Keyboard beserta kotaknya. Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai kehilangan sejumlah barang dari dalam rumah.
“Peristiwa pencurian itu diketahui korban pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban mendapati rumahnya yang berada di Jalan Kotacane, Gang Karya, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, dalam keadaan terkunci dari dalam. Ketika berupaya masuk ke rumah, korban menyadari sejumlah barang miliknya telah hilang.
“Adapun barang-barang yang dilaporkan hilang meliputi satu unit tablet Redmi Pad 2 Pro, satu unit Redmi Pad 2 Pro Keyboard, serta satu tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp6 juta.
“Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karo agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Cobra Satreskrim Polres Karo melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut. Hasilnya, pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 16.46 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah kos di Jalan Singa, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe.
“Berbekal informasi tersebut, petugas segera bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 17.00 WIB, tim berhasil mengamankan O.G. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut guna mendukung proses penyidikan.
“Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Karo dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Karo.
Dalam perkara ini, terduga pelaku diproses atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Polres Karo juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan barang berharga. Masyarakat diharapkan memastikan kondisi rumah dalam keadaan aman saat ditinggalkan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
“Melalui kerja sama antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Karo tetap terjaga dengan baik.
(Humas Polres Karo)
Publ; NAIK BANGUN
#PolresKaro #KapolresKaro #HumasPolresKaro




















