Tambang Emas Ilegal Geumpang Pidie Kian Menggempur Kawasan, Alat Berat Terus Beroperasi, LLA Akan Laporkan ke Polda Aceh

ZOOM NEWS

- Redaksi

Selasa, 15 September 2026 - 02:20 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pidie – Situasi hutan lindung di Geumpang, Kabupaten Pidie, semakin kritis akibat deru ekskavator yang siang malam melumat lanskap hutan untuk melayani bisnis emas ilegal. Transformasi penambangan rakyat menjadi industri tambang ilegal berskala besar telah menyeret area jantung Aceh ini ke dalam lingkaran kekuatan modal gelap, bekingan aparat, dan sirkuit kejahatan lingkungan yang terorganisasi rapi. Lembaga Leuser Aceh (LLA) di bawah kepemimpinan Abdi akan mengambil langkah hukum tegas. Ketua LLA memastikan pihaknya akan segera melaporkan dugaan praktek terstruktur ini secara resmi kepada Kepala Kepolisian Daerah Aceh.

Berdasarkan pengamatan LLA, gelombang alat berat seperti ekskavator dengan logo pabrikan Jepang dan China beroperasi tanpa hambatan hingga ke tengah hulu Geumpang. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik. Jalur masuk alat berat maupun distribusi solar drum-drum seakan bebas lewati pos pemeriksaan. Tidak ada klarifikasi memadai dari pihak berwenang tentang bagaimana logistik ilegal ini bisa berjalan tanpa hambatan, padahal penertiban berkali-kali dilakukan.

Abdi menjelaskan, “LLA telah mengumpulkan berkas bukti, rekaman, dan laporan lapangan. Semua data ini akan kami lampirkan dalam dokumen pengaduan kepada Kapolda Aceh, untuk membongkar tuntas siapa saja yang bermain di balik tambang emas Geumpang. Kami tidak ingin pembiaran ini terus berlanjut. Aparat wajib menelusuri sampai ke aktor utama, bukan menghentikan di buruh tambang dan operator mesin saja.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abdi menyebut laporan ini menjadi momen pembuktian integritas penegakan hukum di Aceh. Ia menegaskan, LLA tidak dapat mentoleransi praktik mafia tambang emas yang diam-diam terlindungi melalui dugaan upeti dan pembayaran berkala kepada oknum tertentu, baik aparat maupun perantara di balik layar. Fakta di lapangan menunjukkan pola penggunaan alat berat secara brutal, kerusakan ekologi yang nyata, dan pembiaran atas degradasi lingkungan dengan alasan penertiban semu. Di beberapa titik, penyitaan ekskavator dihalau oleh massa yang sengaja digerakkan sebagai tameng.

Isi laporan yang tengah disiapkan LLA menyorot empat persoalan utama. Pertama, penggunaan ekskavator di kawasan pertambangan ilegal Geumpang berlangsung massif tanpa izin resmi. Kedua, indikasi kuat praktik setoran kepada pihak tertentu untuk pengamanan operasi. Ketiga, dugaan keterlibatan oknum aparatur negara yang menjamin kelancaran distribusi logistik, hingga hasil kekayaan alam mengalir ke luar tanpa perlawanan. Keempat, bukti nyata kerusakan lingkungan dari hasil pemantauan lapangan.

LLA menuntut agar kepolisian menelusuri sumber dan jalur uang hingga aktor-aktor penerima setoran, baik di tataran pejabat maupun pada pihak swasta yang menjadi perantara. Lembaga ini juga mendesak pemeriksaan legalitas seluruh alat berat yang masuk kawasan, identitas operator, sumber BBM, hingga modus perpindahan alat ke dasar lokasi tambang yang biasanya terisolasi dan berjarak jauh dari pemukiman. Laporan akan meminta komitmen polisi melakukan uji laboratorium air, tanah dan sedimen sungai di seluruh lintasan dusun tambang Geumpang.

Menurut Abdi, laporan ini adalah bentuk tanggung jawab sosial dan komitmen konservasi lingkungan. “Kami tidak akan membiarkan praktik setoran menutup akses keadilan lingkungan bagi masyarakat Aceh. Ini bukan lagi soal administratif, tapi soal nyawa, keselamatan warga, dan masa depan tanah yang akan diwariskan,” tegasnya.

Hingga kini, puluhan bahkan ratusan ekskavator diduga telah beroperasi bebas di Geumpang. Lubang tambang menganga di sepanjang Jalan Pameu-Takengon. Pemukiman dan DAS di hilir mengalami pencemaran berat. Pemerintah pusat maupun daerah hanya responsif di atas meja, tanpa pernah menyodorkan data transparan atau upaya pemulihan nyata ke publik. Sementara itu, pemasok bahan kimia seperti merkuri masih bebas beredar dan dugaan aliran suap ke oknum jalur koordinasi belum terputus.

LLA menuntut penyidikan terpadu dan membuka ruang penegakan hukum menyeluruh. Tidak cukup hanya penertiban operator, seluruh rantai distribusi, aliran dana, hingga pemilik alat berat dan pemegang modal harus diseret ke meja penegakan hukum.

Langkah pelaporan yang dipastikan segera disampaikan Ketua LLA, Abdi, dipandang sebagian kalangan sebagai ujian baru bagi aparat keamanan di Aceh. Masyarakat menunggu keseriusan penanganan kasus ini, yang dapat menjadi tonggak berakhirnya kompromi sistemik terhadap kerusakan Geumpang. Tanpa itikad politik dan keberanian hukum, peradaban di kawasan Pidie hanya akan menjadi saksi bisu kegagalan negara melindungi hutan, sungai, dan nyawa manusia Aceh di masa depan. (TIM)

Berita Terkait

Keuchik Gampong Tgk. Laweung Buka Suara soal Yayasan Jabal Ulum Pidie: Dugaan Pelecehan Diminta Diusut Tuntas, Anak-anak Harus Dipulihkan
Dari Hutan Geumpang hingga Pasar Emas, Warga Desak Penegak Hukum Membongkar Seluruh Dugaan Rantai Bisnis PETI yang Selama Ini Beroperasi
KM 17–18 Pernah Ditertibkan, Alat Berat Dibakar, Namun Tambang Emas Ilegal Geumpang Disebut Kembali Beroperasi
HUT Pidie ke-515 Digelar Meriah, Musibah Alue Pigoe Justru Menguji Seberapa Jauh Pemerintah Hadir untuk Rakyat
Polemik Tambang Emas Ilegal Geumpang Pidie Mencuat di TikTok, Warganet Pertanyakan Penertiban hingga Dugaan Setoran
Desakan Bongkar Aktor Tambang Ilegal Geumpang Menguat, Wakil Bupati Disinggung Warganet, LLA Minta Alat Berat Ditelusuri
Lubang Tambang Emas Ilegal Menjadi Perangkap Maut di Geumpang, Negara Didesak Menghentikan Aktivitas yang Membahayakan Warga
Polres Pidie Gelar Upacara Hari Juang Polri, Kobarkan Semangat Pengabdian dan Keteladanan

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Satgas TMMD ke-130 Pasang Gorong-gorong pada Pembukaan Jalan Menuju Huntara

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Program TMMD, Jalan Menuju Perkebunan Masyarakat Kampung Pepelah Dibuka

Jumat, 11 September 2026 - 16:36 WIB

Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Aceh Gelar Upacara Penyucian Tunggul dalam Rangka HUT Pasukan Pelopor ke-67

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:54 WIB

7 Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Berita Terbaru