KUTACANE, ACEH TENGGARA (26 OKTOBER 2026) — Forum Kelompok Diskusi (FKD) Masyarakat Petani Sawit di wilayah Kecamatan Lawe Alas, Tanoh Alas, dan Babul Rahmah menggelar pertemuan pada Senin, 26 Oktober 2026. Pertemuan tersebut menyuarakan harapan besar para petani kecil agar kebun masyarakat yang sudah ada—seperti kebun sawit, cokelat, dan komoditas lainnya yang diklaim oleh pihak Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) masuk dalam kawasan konservasi—tidak ditumbang. Masyarakat menegaskan agar keberadaan hutan konservasi tidak sampai membuat rakyat menjadi menderita dan miskin.
Tokoh Masyarakat Petani Aceh Tenggara, L. Selian, menegaskan komitmen masyarakat Aceh Tenggara dalam mendukung penuh kelestarian TNGL sebagai paru-paru dunia serta habitat bagi empat satwa kunci: Gajah, Harimau Sumatera, Orang Utan, dan Badak.
Namun, L. Selian menekankan agar penerapan regulasi konservasi tidak mengabaikan kesejahteraan warga di Kecamatan Lawe Alas, Tanoh Alas, Babul Rahmah, dan seluruh wilayah Aceh Tenggara pada umumnya yang berbatasan langsung dengan hutan konservasi.
”Kita semua sepakat Leuser adalah kebanggaan bersama yang wajib dijaga. Tapi ingat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jangan sampai aturan konservasi justru membuat rakyat Aceh Tenggara menderita dan miskin. Kami ikut menjaga, tapi kami jangan sampai menderita dan miskin,” ujar L. Selian dalam pernyataannya.
Fakta Lapangan: Kebun Petani Kecil, Bukan Korporasi
Dalam kesempatan tersebut, L. Selian membeberkan fakta data penguasaan lahan di lapangan. Terdapat ratusan petani yang menggantungkan hidupnya pada lahan tersebut, di mana rata-rata kepemilikan lahan masyarakat hanya berkisar antara 1 hingga 2 hektar.
”Ini bukan korporasi besar, ini rakyat kecil yang berjuang mencari nafkah untuk bertahan hidup, bukan untuk menumpuk kekayaan. Pendekatan penanganan dan penertiban harus melihat dari sisi kemanusiaan dan keadilan sosial,” tegas L. Selian.
Poin-Poin Utama Tuntutan dan Pandangan Masyarakat Petani:
1. Desakan Penambahan Luas Areal Penggunaan Lain (APL)
Saat ini, Areal Penggunaan Lain (APL) di Kabupaten Aceh Tenggara hanya tersisa sekitar 11% dari total wilayah, sementara populasi penduduk terus bertambah. Kebutuhan lahan untuk pemukiman dan pertanian warga kian terbatas karena dikepung oleh kawasan hutan konservasi.
“Bagaimana nasib anak cucu kita 10 hingga 20 tahun ke depan jika ruang hidup mereka terus dipersempit?” tutur tokoh masyarakat petani tersebut.
2.Pihak TNGL agar segera membangun tugu tapal batas dan menetapkan titik koordinat yang jelas dengan disaksikan langsung oleh berwenang, pemerintah daerah serta tokoh masyarakat setempat guna menghindari konplik berkepanjangan di lapangan
3. Penerapan Kompensasi Fiskal Ekologis (Ecological Fiscal Transfer)
Tokoh masyarakat petani menyoroti ketimpangan ekonomi yang dialami oleh masyarakat di daerah penyangga konservasi. Berdasarkan kondisi tersebut, tokoh masyarakat petani kecil Aceh Tenggara mendesak Kementerian Keuangan dan Kementerian Terkait untuk merumuskan skema khusus berupa Kompensasi Fiskal Ekologis (Ecological Fiscal Transfer).
Skema ini diharapkan dapat memberikan insentif anggaran secara khusus bagi daerah yang berkomitmen menjaga hutan konservasi guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta membiayai pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.(Tim)





















