Baru Sehari Kembali ke Tangan Lapas Sudah Jadi Jenazah, Ada Apa dengan Sistem Pengawasan Kesehatan dan Hak Hidupnya Dipertanyakan

ZOOM NEWS

- Redaksi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 01:00 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE – Kematian seorang narapidana buronan Lapas Kelas IIB Kutacane yang terjadi belum genap 24 jam setelah berhasil ditangkap kembali memicu tanda tanya besar soal kondisi kesehatan, penanganan medis, dan tanggung jawab pemasyarakatan. Mengapa seorang buron yang berhasil ditemukan hidup-hidup justru meninggal dengan cepat setelah berada dalam penguasaan petugas, dan ada apa sebenarnya yang terjadi di antara rentang penjemputan hingga kematiannya.

Dikutip dari facebook KABAR AGARA

https://www.facebook.com/photo?fbid=2026610695348518&set=gm.4097683330536335&idorvanity=1482340825403945

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

, berdasarkan informasi yang diterima, narapidana bernama Ishak alias Ical dikabarkan meninggal dunia di RSUD Sahudin Kutacane pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Almarhum diketahui memiliki riwayat penyakit paru-paru dan lambung berdasarkan keterangan pihak Lembaga Pemasyarakatan. Berdasarkan keterangan yang sama, saat penjemputan pada Jumat, 23 Oktober 2026, Ical berada di antara obat-obatan medis dan sedang memegang inhaler.

Peristiwa ini menjadi ironi yang sulit diterima nalar pemasyarakatan. Ical adalah satu dari 52 warga binaan yang kabur massal dari Lapas Kutacane pada 10 Maret 2025 menjelang berbuka puasa. Ia dijemput di kediamannya di Desa Simpang Semadam, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara setelah informasi dari Intelkam Polres Aceh Tenggara. Kepala Lapas Kelas IIB Kutacane, Reinhards Indra Pitoy, mengklaim penjemputan dilakukan tim gabungan dan buron langsung dibawa untuk asesmen sebagai bahan evaluasi.

Fakta bahwa saat dijemput ia sudah dikelilingi obat dan memegang inhaler menunjukkan kondisi yang sudah kritis. Di titik inilah kritik keras harus diarahkan. Jika Lapas mengetahui riwayat penyakitnya, mengapa asesmen kesehatan tidak menjadi prioritas utama sejak detik pertama diamankan, bukan sekadar prosedur untuk kembali menjebloskannya ke balik jeruji. Apakah standar perawatan warga binaan sakit hanya bekerja setelah kondisi memburuk dan harus dilarikan ke rumah sakit. Ini bukan lagi soal pelarian, tetapi soal hak hidup warga binaan yang berada di bawah tanggung jawab penuh negara.

Pihak Lapas menyatakan setelah Ical meninggal dunia, jenazah telah dikembalikan kepada keluarga untuk proses fardhu kifayah. Alasan bahwa Ical diduga meninggal akibat penyakit yang dideritanya memang mudah disampaikan, namun penyebab pasti kematian tetap harus mengacu pada keterangan medis yang berwenang, bukan klaim sepihak. Publik berhak mendapat penjelasan terbuka, apakah kematian ini murni karena sakit menahun selama pelarian, atau ada kelalaian pengawasan kesehatan selama ia kembali berada dalam penguasaan Lapas.

Dengan kembalinya Ical, jumlah buron pelarian massal itu seharusnya berkurang menjadi lima orang. Namun kematiannya justru menambah catatan kelam. Pelarian adalah kegagalan sistem pengamanan, sementara kematian kilat setelah penangkapan adalah alarm keras bagi sistem perawatan di Lapas Kutacane. (TIM)

Berita Terkait

Sabu 2,52 Gram Jadi Barang Bukti, Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria di Bambel
GERAK CEPAT SATRESNARKOBA POLRES ACEH TENGGARA, SEORANG PRIA DIAMANKAN BERSAMA BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS GANJA
Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria dan 4,16 Gram Sabu
Polisi Bersama Masyarakat, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Pria 60 Tahun dengan 11 Paket Sabu
Banjir Berulang di Jalan Nasional Kutacane–Medan Jadi Alarm Keras, Sukri Win Bangsu Desak Evaluasi Menyeluruh BPJN Aceh
Dengan Tanggul Jebol dan Banjir Meluas, Aturan Lingkungan Diuji dan Galian C Dituding Sebagai Biang Kerok Utama
LSM KOMPAK Aceh Tenggara Pertanyakan Perubahan Spesifikasi Proyek Rehabilitasi Jalan Lawe Perlak-kuning I Senilai Rp1,9 Miliar
Retribusi Proyek BUMN di Aceh Tenggara Dipertanyakan, Pengusaha Quarry Soroti Potensi Pendapatan Daerah yang Tak Tertagih PT Nawi Sekedang Group mengaku patuh memenuhi kewajiban sesuai ketentuan. Mereka mempertanyakan mengapa masih ada potensi retribusi daerah yang disebut tidak dapat dipungut pemerintah.

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 00:31 WIB

Babinsa Koramil 07/JH Gelar Patroli Kolaborasi Bersama Masyarakat, Jaga Kamtibmas di Wilayah Juhar

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:29 WIB

Sumur Bor TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi, Hadirkan Akses Air Bersih bagi Sekolah di Pakpak Bharat

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:15 WIB

TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi, Pembukaan Jalan ke Sibongkaras Capai 75 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:05 WIB

Progres Pembukaan Jalan Sibongkaras Capai 75 Persen, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Terus Genjot Pekerjaan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:31 WIB

Tangis Haru Mora Tinambunan Sambut Rumah Layak Huni dari Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:21 WIB

Rumahnya Direhabilitasi Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi, Jalesman Berutu Sampaikan Terima Kasih

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Tak Kuasa Berkata-kata, Temsi Br Berutu Terharu Rumahnya Direhab Satgas TMMD ke-130

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Rumah Temsi Br Berutu Kini Lebih Layak, Sentuhan TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Hadirkan Harapan Baru

Berita Terbaru