LSM KOMPAK Aceh Tenggara Pertanyakan Perubahan Spesifikasi Proyek Rehabilitasi Jalan Lawe Perlak-kuning I Senilai Rp1,9 Miliar

REDAKSI AGARA

- Redaksi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:30 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi (LSM KOMPAK) Aceh Tenggara secara resmi melayangkan sorotan tajam terhadap pelaksanaan proyek Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan Lawe Perlak-kuning I.Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian mendasar antara perencanaan awal yang tertera pada papan proyek dengan realisasi fisik pekerjaan di lokasi.

​Proyek yang bersumber dari anggaran APBK-DOKA Tahun Anggaran 2026 ini memiliki rincian data kontrak sebagai berikut:
​Nomor Kontrak: 620/768/SPPK/PA/DOKA/PUPR-AGR/VIII2026
​Nilai Kontrak: Rp1.980.550.000
​Volume:Aspal AC-BC
​Tanggal Mulai: 10 Agustus 2026
​Tanggal Selesai: 07 Desember 2026
​Konsultan Perencana: CV Cicuba Consultant
​Kontraktor Pelaksana: CV Karya Abadi
​Konsultan Pengawas: CV Alpin Patiraya Consultant

​Temuan Lapangan: Perubahan dari Aspal ke Beton

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Berdasarkan data pada papan proyek, jenis pekerjaan yang direncanakan adalah pengaspalan (Aspal AC-BC). Namun, dalam tinjauan lapangan yang dilakukan oleh LSM KOMPAK, realisasi fisik di lapangan justru menunjukkan adanya pengerjaan struktur beton.

​Catatan Penting: Perubahan spesifikasi pekerjaan secara sepihak tanpa prosedur hukum kontrak yang sah merupakan pelanggaran administratif yang berpotensi merugikan keuangan negara serta menyalahi ketentuan teknis pengadaan barang dan jasa

​Pertanyaan Kritis dan Tinjauan Regulasi Kontrak

​LSM KOMPAK Aceh Tenggara mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta dinas terkait untuk memberikan transparansi terbuka kepada publik. Pertanyaan utamanya: Apakah perubahan dari aspal AC-BC menjadi konstruksi beton ini sudah melalui prosedur resmi dan disetujui oleh pihak yang memiliki wewenang tertinggi?

​Berdasarkan ketentuan hukum pengadaan, penerbitan dokumen perubahan harus melalui mekanisme kolaboratif segitiga unsur proyek yang ketat, dengan tahapan wewenang sebagai berikut:

1. Tim Penyusun & Pengkaji (Konsultan Supervisi & Kontraktor):

Consultant Pengawas: Wajib menyusun dokumen analisis Justifikasi Teknis (Justek) berdasarkan rekayasa lapangan (field engineering) secara objektif.

Kontraktor Pelaksana: Pihak yang mengajukan usulan perubahan akibat kondisi riil lapangan dan menyepakati perhitungan teknis

2. Tim Peneliti (Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak – P3K):

Sebelum disetujui, usulan perubahan wajib diteliti secara administratif guna memastikan kesesuaian spesifikasi, volume, dan anggaran.

3. Pihak Pemutus & Penerbit (PPK & Kepala Satker):

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Merupakan otoritas final pemegang dokumen pengadaan yang menetapkan Justek. Tanpa persetujuan PPK, Contract Change Order (CCO) tidak sah.

Kepala Satker: Berwenang menerbitkan persetujuan jika perubahan melewati batas tertentu atau tahun anggaran.

​Tuntutan LSM KOMPAK Aceh Tenggara

1. Meminta Transparansi Dokumen Justek:
Kami mendesak PPK dan Dinas PUPR Aceh Tenggara untuk segera mempublikasikan dokumen Justifikasi Teknis dan Adendum Kontrak terkait perubahan pekerjaan dari aspal ke beton pada proyek tersebut.

2. Audit Independen:
Meminta lembaga pengawasan (Inspektorat/BPKP) untuk turun tangan mengaudit kesesuaian volume dan spesifikasi teknis di lapangan agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran.

3. Mengutamakan Akuntabilitas Publik: Mengingat proyek ini menggunakan dana publik (DOKA), segala bentuk perubahan harus mengikat secara hukum melalui penandatanganan Adendum Kontrak yang sah antara PPK dan Penyedia Jasa. (Tim)

Berita Terkait

Sabu 2,52 Gram Jadi Barang Bukti, Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria di Bambel
GERAK CEPAT SATRESNARKOBA POLRES ACEH TENGGARA, SEORANG PRIA DIAMANKAN BERSAMA BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS GANJA
Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria dan 4,16 Gram Sabu
Polisi Bersama Masyarakat, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Pria 60 Tahun dengan 11 Paket Sabu
Banjir Berulang di Jalan Nasional Kutacane–Medan Jadi Alarm Keras, Sukri Win Bangsu Desak Evaluasi Menyeluruh BPJN Aceh
Dengan Tanggul Jebol dan Banjir Meluas, Aturan Lingkungan Diuji dan Galian C Dituding Sebagai Biang Kerok Utama
Retribusi Proyek BUMN di Aceh Tenggara Dipertanyakan, Pengusaha Quarry Soroti Potensi Pendapatan Daerah yang Tak Tertagih PT Nawi Sekedang Group mengaku patuh memenuhi kewajiban sesuai ketentuan. Mereka mempertanyakan mengapa masih ada potensi retribusi daerah yang disebut tidak dapat dipungut pemerintah.
Bantuan Pemda Aceh Rp 323,5 Juta, Untuk Kebakaran Agara. Diduga Meguap Kemana sekitar Rp 240 Juta.

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:17 WIB

Dukcapil Karo Luncurkan Inovasi CAKEP, Cetak Ulang Kartu Keluarga Kini Bisa Secara Online

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:07 WIB

Tim Wasev TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Didampingi Dansatgas Salurkan Bantuan Sembako

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46 WIB

Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Satgas TMMD ke-130 Berbagi Sembako di Sibongkaras

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:29 WIB

Tim Wasev TNI Tinjau Sasaran TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi di Pakpak Bharat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Tim Wasev TMMD ke-130 Tinjau Pembangunan Desa Sibongkaras, Dandim 0206/Dairi Paparkan Capaian Program

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:54 WIB

Progres TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Capai 65 Persen, Pembukaan Jalan di Sibongkaras Terus Dikebut

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Pembukaan Jalan Baru di Sibongkaras Capai 65 Persen, Satgas TMMD Ke-130 Terus Pacu Pembangunan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Setelah 30 Tahun Berjuang Membesarkan Anak, Temsi Berutu Kini Miliki Harapan Baru Lewat TMMD ke-130

Berita Terbaru