Sejumlah Kalangan Mendesak Aparat Penegak Hukum Bongkar Dugaan Setoran Fee Proyek Revitalisasi Sekolah SDN-SMP Negeri 2026 di Aceh Tenggara

ZOOM NEWS

- Redaksi

Kamis, 24 September 2026 - 19:30 WIB

5053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane| Aparat Penegak Hukum (APH), Kejaksaan maupun Kepolisian wilayah Aceh Tenggara Provinsi Aceh, saat ini tengah didesak oleh berbagai elemen masyarakat untuk membongkar secara tuntas praktik setoran fee proyek revitalisasi sekolah tingkat SD dan SMP Negeri tahun anggaran dana 2026. Isu pemotongan anggaran pendidikan ini mencuat menyusul adanya laporan keluhan dari pihak sekolah yang tidak mau disebutkan namanya, merasa merasa ditekan oleh oknum pejabat dinas terkait harus memberikan setoran tunai atau komitmen fee setelah uang tersebut masuk ke rekening sekolah. Padahal pengerjaan proyek revitalisasi sekolah tersebut dikerjakan lewat panitia pelaksana swakelola. Namun sayanya mereka tetap harus memberikan setoran tunai hingga mencapai puluhan juta rupiah per sekolah dan tergantung besaran anggaran dana proyek tersebut.

“Ini adalah merupakan sebuah perbuatan melawan hukum atau gratifikasi karena setoran gelap. Praktik culas terkait Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun anggaran 2026 dan kita berharap kepada pihak penegak hukum Kepolisian maupun Kejaksaan Kutacane untuk secepatnya bisa turun ke seluruh sekolah yang mendapat proyek revitalisasi. Kemudian memanggil seluruh oknum kepsek SD Negeri dan SMP Negeri guna untuk memberikan keterangan. Jika hal ini memang betul-betul terjadi. Maka pihak penegak hukum harus memberikan hukum yang sesuai dan setimpal dengan perbuatannya dan juga menyeret seluruh oknum pejabat yang terlibat yang menerima uang fee proyek tersebut. Ungkap salah seorang warga Aceh Tenggara kepada awak media Kamis (24/9/26)

Sedangkan modus operandi dan besaran persentase fee proyek revitalisasi tersebut bervariasi. Dengan menggunakan sistem orang kepercayaan oknum Kadis uang diberikan secara tunai

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibatnya Muncul desakan kuat dari masyarakat kepada aparat penegak hukum untuk mengusut rumor kewajiban setoran dana proyek pasca-pencairan tahap pertama dan tahap kedua. Dugaan Fee: Oknum Kepala Sekolah SD dan SMP Negeri maupun swasta dikabarkan diminta menyetor fee berkisar 10 persen hingga 15 persen dari nilai pagu anggaran yang dialokasikan untuk jatah oknum pimpinan dinas pendidikan setempat. Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat dilaporkan sempat membantah tudingan ini.

Dugaan Fee: Para kepala sekolah dipaksa menyetorkan fee sebesar 15 persen. Di wilayah ini, masyarakat juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut turun tangan karena uang yang diduga mengalir ke oknum pejabat dinas pendidikan setempat dan oknum penguasa daerah.

Padahal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) serta tokoh politik nasional menegaskan bahwa anggaran revitalisasi sekolah nasional yang bernilai triliunan rupiah ini harus bebas dari intervensi, potongan dana, maupun pungutan liar dalam bentuk apa pun.Tindakan meminta atau memotong dana proyek sekolah tersebut.

Jika hal ini terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi (pemerasan dalam jabatan atau gratifikasi) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memuat ancaman hukuman penjara serius bagi oknum pejabat yang terlibat.

Hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi, media ini tetap menunggu untuk menerima klarifikasi dari pihak dinas Pendidikan kabupaten Aceh Tenggara. Dan kita tetap menggunakan azas praduga tak bersalah dalam mengedepankan pemberitaan.(Tim)

Berita Terkait

Sabu 2,52 Gram Jadi Barang Bukti, Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria di Bambel
GERAK CEPAT SATRESNARKOBA POLRES ACEH TENGGARA, SEORANG PRIA DIAMANKAN BERSAMA BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS GANJA
Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria dan 4,16 Gram Sabu
Polisi Bersama Masyarakat, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Pria 60 Tahun dengan 11 Paket Sabu
Banjir Berulang di Jalan Nasional Kutacane–Medan Jadi Alarm Keras, Sukri Win Bangsu Desak Evaluasi Menyeluruh BPJN Aceh
Dengan Tanggul Jebol dan Banjir Meluas, Aturan Lingkungan Diuji dan Galian C Dituding Sebagai Biang Kerok Utama
LSM KOMPAK Aceh Tenggara Pertanyakan Perubahan Spesifikasi Proyek Rehabilitasi Jalan Lawe Perlak-kuning I Senilai Rp1,9 Miliar
Retribusi Proyek BUMN di Aceh Tenggara Dipertanyakan, Pengusaha Quarry Soroti Potensi Pendapatan Daerah yang Tak Tertagih PT Nawi Sekedang Group mengaku patuh memenuhi kewajiban sesuai ketentuan. Mereka mempertanyakan mengapa masih ada potensi retribusi daerah yang disebut tidak dapat dipungut pemerintah.

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Salid, S.Pd., M.M. Sampaikan Pesan Penuh Makna di Hari Santri 2026: Santri Kuat, Indonesia Bermartabat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:32 WIB

Abdul Wahab, SE, Ajak Santri Perkuat Persatuan dan Bangun Negeri pada Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Hari Santri Nasional 2026, Rijaluddin Ajak Santri Kawal Kemerdekaan dan Bangun Peradaban Dunia

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya dan Wakapolres Kompol Junaidi Sampaikan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:18 WIB

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Gayo Lues Gelar Donor Darah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:16 WIB

GERETEK Kopi Diluncurkan, Said Sala Dorong Kebangkitan Ekonomi Kerakyatan di Gayo Lues

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:54 WIB

GERETEK Resmi Diluncurkan, Bupati Gayo Lues Suhaidi Dorong Kebangkitan Ekonomi Rakyat Melalui Kopi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:42 WIB

H. Irmawan Dukung GERETEK, Gerakan Restorasi Ekonomi Kerakyatan Dimulai dengan Penanaman Perdana Kopi

Berita Terbaru