Kabanjahe Tanah Karo Sumut ZoomNews,–
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Karo terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan. Salah satu terobosan yang dihadirkan adalah, inovasi “CAKEP (Cetak Kembali Kartu Keluarga melalui Permohonan Secara Online), yang memudahkan masyarakat mengajukan pencetakan ulang Kartu Keluarga (KK) secara daring.
“Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Karo, Daut Sembiring, SSTP, MSP, didampingi Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi dalam Pelayanan, Alexander Ginting, SM, menyampaikan bahwa inovasi CAKEP merupakan bagian dari upaya transformasi digital untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan efisien.
“Melalui layanan ini, masyarakat Kabupaten Karo dapat mengajukan permohonan cetak ulang Kartu Keluarga yang telah menggunakan barcode tanpa harus datang langsung ke kantor Dukcapil. Layanan tersebut berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan elemen data kependudukan pada dokumen yang akan dicetak ulang
Permohonan Cukup Melalui QR Code
“Untuk memanfaatkan layanan CAKEP, masyarakat dapat mengajukan permohonan secara online melalui QR Code yang telah disediakan oleh Dukcapil Kabupaten Karo. Setelah proses permohonan dilakukan, Kartu Keluarga yang telah dilengkapi barcode akan dikirimkan kepada pemohon melalui email atau WhatsApp.
“Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak perlu menghabiskan waktu dan biaya untuk datang ke kantor pelayanan hanya untuk mengurus pencetakan ulang Kartu Keluarga. Inovasi ini juga diharapkan dapat mengurangi mobilitas masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan.
“Kehadiran CAKEP menjadi salah satu langkah nyata Dukcapil Kabupaten Karo dalam memanfaatkan teknologi digital untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain memberikan kemudahan akses, layanan ini juga mendukung terwujudnya sistem pelayanan publik yang lebih praktis, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan warga.
Seluruh Pelayanan Administrasi Kependudukan Gratis
“Plt. Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Karo, Daut Sembiring, SSTP, MSP, menegaskan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan yang diselenggarakan Dukcapil tidak dipungut biaya alias GRATIS
“Ia mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kanal pelayanan resmi yang disediakan oleh Dukcapil Kabupaten Karo serta tidak menggunakan jasa perantara yang menjanjikan pengurusan dokumen kependudukan dengan imbalan tertentu.
“Masyarakat juga diharapkan dapat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar proses pengajuan dokumen berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui inovasi CAKEP, Dukcapil Kabupaten Karo menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan mutu pelayanan administrasi kependudukan dengan mengedepankan kemudahan, efisiensi, dan transparansi.
“Inovasi ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat dalam memperoleh layanan pencetakan ulang Kartu Keluarga sekaligus mendukung terwujudnya Kabupaten Karo yang modern, unggul, dan sejahtera secara berkelanjutan.
(Naik Bangun)




















