
ZOOM News Gayo Lues— Kembali mencuatnya kasus dugaan narkotika di Kabupaten Gayo Lues menjadi peringatan serius bagi masyarakat. Kali ini, seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial J (45) diamankan Satresnarkoba Polres Gayo Lues bersama seorang pria berinisial Z (42), terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Blangkejeren.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya seseorang membawa narkotika menggunakan sepeda motor di ruas jalan Blangkejeren–Takengon, tepatnya di kawasan Kala Pinang, Desa Leme, Kecamatan Blangkejeren.
Informasi warga tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi melalui penyelidikan hingga berujung pada pengamanan dua pria dan penyitaan sejumlah barang bukti.
Berawal dari Informasi Warga, Berujung pada Pengamanan PNS
Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., menjelaskan bahwa personel Satresnarkoba bergerak menuju lokasi setelah menerima informasi mengenai dugaan peredaran narkotika.
Saat petugas berupaya menghentikan sepeda motor yang dikendarai J, kendaraan tersebut dilaporkan menabrak mobil petugas hingga pengendaranya terjatuh.
Petugas kemudian mengamankan J, yang diketahui bekerja sebagai PNS dan berdomisili di Kecamatan Rikit Gaib.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat 0,18 gram yang dibungkus plastik bening dan disimpan di dalam bungkus rokok merek Magnum Filter, tepatnya di saku celana sebelah kanan.
Temuan tersebut menjadi awal pengembangan perkara yang kemudian mengarah kepada seorang pria lainnya.
Pengakuan Awal Mengarah kepada Pria Berinisial Z
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, J mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Z (42), warga Kecamatan Blangkejeren. Transaksi itu disebut berlangsung di Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren.
Berbekal informasi tersebut, polisi bergerak melakukan pengembangan dan mengamankan Z untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, Z diduga mengakui telah menyerahkan satu paket sabu kepada J dengan nilai transaksi sebesar Rp200.000.
Meski demikian, keterangan tersebut masih harus didalami melalui proses penyidikan untuk memastikan peran masing-masing pihak, termasuk menelusuri asal-usul barang terlarang itu dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sabu, Dua Ponsel, dan Sepeda Motor Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni:
Satu paket sabu dengan berat 0,18 gram.
Satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi BL 2906 B.
Satu unit telepon genggam Realme warna hitam.
Satu unit telepon genggam Oppo A38 warna perak.
Satu bungkus rokok merek Magnum Filter yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Kedua pria bersama barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Gayo Lues untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Perang Melawan Narkoba Membutuhkan Keberanian Semua Pihak
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Informasi yang disampaikan warga menjadi pintu awal bagi polisi untuk melakukan penyelidikan hingga mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Di tengah upaya menjaga masa depan generasi muda Gayo Lues, narkotika tetap menjadi ancaman yang membutuhkan perhatian bersama. Tidak hanya aparat penegak hukum, keluarga, lingkungan masyarakat, dan seluruh unsur pemerintahan juga memiliki peran penting dalam mencegah penyebaran barang terlarang tersebut.
AKP Kabri menyampaikan terima kasih atas kepedulian dan kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Bersama, kita lawan narkoba demi masa depan generasi bangsa,” demikian pesan yang disampaikan dalam upaya mengajak masyarakat berperan aktif memerangi narkotika.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan perkara untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Perlu ditegaskan, status hukum kedua pria tersebut masih mengikuti proses penyidikan. Dugaan keterlibatan mereka belum merupakan bukti kesalahan yang telah diputuskan pengadilan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.(Amin lingga).




















