Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Dua Pria, Sita 0,14 Gram Sabu

M.AMIN LINGGA

- Redaksi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:59 WIB

5079 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Zoom news Gayo Lues – Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues mengamankan dua pria berinisial H (34) dan MS (16) dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Rabu malam (14/10).

 

Dalam penindakan sekitar pukul 21.30 WIB itu, polisi menyita satu paket sabu dengan berat 0,14 gram, sebuah kaca pirex, dan satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna biru.

 

Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang melibatkan dua pria.

 

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba mendatangi sebuah rumah milik H. Di lokasi, petugas mendapati tiga pria yang diduga akan menggunakan sabu.

 

Saat dilakukan penyergapan, seorang pria berinisial M, 34 tahun, dilaporkan melarikan diri. Sementara itu, dua pria lainnya berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Polisi kemudian mengamankan barang bukti yang ditemukan dalam penindakan tersebut. Kedua pria beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Gayo Lues untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

 

Berdasarkan keterangan awal kedua pria yang diamankan, sabu tersebut diduga diperoleh dari seorang pria berinisial M (35), yang disebut berdomisili di Kabupaten Tetangga. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

 

Kasatresnarkoba AKP Kabri menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum. Penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan pihak yang diamankan, serta menyiapkan langkah pengembangan kasus.

 

Dalam laporan awal, perkara ini dikaitkan dengan Pasal 609 KUHP dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penerapan pasal dan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.(Amin lingga).

 

Sumber : Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Gayo Lues Gelar Donor Darah
GERETEK Kopi Diluncurkan, Said Sala Dorong Kebangkitan Ekonomi Kerakyatan di Gayo Lues
GERETEK Resmi Diluncurkan, Bupati Gayo Lues Suhaidi Dorong Kebangkitan Ekonomi Rakyat Melalui Kopi
H. Irmawan Dukung GERETEK, Gerakan Restorasi Ekonomi Kerakyatan Dimulai dengan Penanaman Perdana Kopi
Launching GERETEK, RSU Muhammad Ali Kasim Dorong Kebangkitan Ekonomi Kerakyatan melalui Penanaman Perdana Kopi
Abdul Wahab, SE Dukung Gerakan GERETEK, Penanaman Perdana Kopi Jadi Langkah Nyata Pulihkan Ekonomi Rakyat Gayo Lues
Ridwansyah, S.P. Sampaikan Selamat atas Launching GERETEK dan Penanaman Perdana Kopi di Gayo Lues
Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Gayo Lues Gotong Royong Bersihkan Masjid Taqwa Kong Paluh

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:30 WIB

PW GP AL WASHLIYAH DKI JAKARTA Apresiasi Kapolda Metro Jaya Buka Akses Pengaduan Langsung, Bukti Komitmen Polri Bersama Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 - 17:14 WIB

Karhutla Kaltim Diantisipasi dari Hulu ke Hilir, Pengamat Apresiasi Strategi Pangdam VI/Mulawarman

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Pengamat: Putusan Pengadilan Jadi Rujukan, Jangan Lagi Kaitkan Budi Arie dengan Kasus Judi Online

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:24 WIB

Indonesia Menjadi Tempat yang Tidak Ramah dan Aman ke Semua Insan Pers

Kamis, 30 Maret 2023 - 19:21 WIB

Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity

Berita Terbaru